Minggu, 18 Agustus 2013

ART IRMAJ PEGUNDAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
IKATAN REMAJA MASJID JAMI’ ( IRMAJ ) PEGUNDAN

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota biasa
1.      Anggota biasa adalah Remaja Islam Pegundan ysng telah memenuhi syarat keanggotaan & mendaftarkan diri menjadi anggota IRMAJ Pegundan.
2.      Syarat-syarat keanggotaan :
a.      Remaja Pegundan yang beragama Islam.
b.      Telah berumur sekurang-kurangnya 15 th dan sampai menjadi anggota kehormatan.
c.       Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pragram Organisasi dan peraturan-peraturan lainnya.
d.      Berkelakuan baik dan menjujung tinggi nilai-nilai keislaman
e.      Mengajukan pemohonan tertulis kepada Pengurus IRMAJ dan menyatakan bersedia untuk menjadi anggota IRMAJ.
Pasal 2
Anggota kehormatan
Anggota kehormatan adalah seorang yang telah berjasa kepada IRMAJ yang diusulkan dan ditetapkan oleh Pengurus IRMAJ.

Pasal 3
1.      Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau menyatakan dengan lisan ataupun tertulis kepada Pengurus serta berhak mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.
2.      Anggota biasa berhak untuk memilih dan dipilih.
3.      Anggota kehormatan dapat mengajukan saran atau usul dan pertanyaan kepada Pengurus secara lisan atau tertulis.
4.      Anggota kehormatan tidak berhak memilih dan dipilih.

pasal 4
1.      Berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi IRMAJ.
2.      Memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang telah ditetapkan oleh organisasi IRMAJ.
3.      Membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan Rapat Pengurus IRMAJ.
4.      Anggota berkewajiban mentaati dan menjalankan AD/ART dan program organisasi serta peraturan-peraturan lainnya.
5.      Menjaga nama baik organisasi IRMAJ.
Pasal 5
Gugurnya keanggotaan dan skorsing
1.      Keanggotaan seseorang gugur karena meninggal dunia atau mengundurkan diridengan mengajukan surat sermi.
2.      Tindakan disiplin organisasi berupa pemberhentian sementara/skorsing terhadap seorang anggota merupakan wewenang Pengurus IRMAJ.
3.      Tindkan disiplin organisasi berupa pemecatan terhadap seorang anggota merupakan wewenang Pengurus IRMAJ.
BAB II
KEKUASAAN
Pasal 6
Rapat Anggota Remaja
        Ketentuan Rapat Anggaran Remaja :
a.      Rapat Anggota Remaja adalah rapat antara anggota dan merupakan lembaga pengambilan keputusan tertinggi.
b.      Rapat Anggota Remaja diselenggarakan tiga tahun sekali.
        Wewenang Rapat Abggota Remaja :
a.      Menilai dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus IRMAJ.
b.      Menciptakan program kerja Pengurus IRMAJ.
c.       Memilih Pengurus IRMAJ dengan jalan memilih ketua IRMAJ yang merangkap sebagai formateur dan dua pramid formateur.
        Peserta Rapat Anggota Remaja :
a.      Utusan terdiri atas :
i.        Pengurus IRMAJ Pegundan.
ii.      Seluruh Anggota IRMAJ Pegundan.
        Peninjuan :
i.        Pengurus Masjid Jami’ Pegundan.
ii.      Pengurus Mushollah di Desa Pegundan.
iii.    Tokoh Masyarakat Desa Pegundan.
        Undangan Pengurus IRMAJ :
i.        Hak peserta Rapat Anggota Remaja.
        Hak peserta Rapat Anggota Remaja :
a.      Utmempunyai hak bicara dan hak suara.
b.      Peninjauan mempunyai hak bicara.
c.       Undangan dapat berbicara atas persetujuan pimpinan sidang.usan
        Rancangan materi Rapat Anggaran Remaja :
a.      Rancangan materi Rapat Anggaran Remaja.
b.      Rancangan materi Rapat Anggara Remaja diberitahukan sebelum Rapat Anggota Remaja dimulai.

Pasal 7
Tata Cra Pengambilan Keputusan
1.      Keputusan dimulai dengan musyawarah untuk mufakat.
2.      Dalam hal tidak tercapai musyawarah unyuk mufakat keputusan diambil dengan suara terbanyak.
3.      Dalam hal pemungutan suara dilakukan dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan bertanggung jawab.
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 8
Lambang
Lambang IRMAJ berbentuk segi lima dengan gambar utama Kubah Masjid dan Menara Masjid yang disamping kanannya bertuliskan Ikatan Remaja Masjid Jami’ Pegundan.

Pasal 9
Bendera
Bendera berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2:3 berwarna hijau tua di tengahnya terdapat lambang.

Pasal 10
Seragam
Seragam organisasi IRMAJ berwarna hijau tua dan pada saku terdapat lambang IRMAJ.

Pasal 11
Keuangan dan kebendaharaan
1.      Keuangan organisasi diatur sepenuhnya oleh Pengurus IRMAJ.
2.      Sumber keuangan diperoleh dari :
     a.      Uang iuran anggota IRMAJ ( sewaktu-sewaktu ).
     b.      Usaha kerja yang halal serta tidak mengikat.
     c.       10 % dari pendapatan klentung Masjid ( setiap jum’at ).
3. Besar uang iuran ditentukan oleh Pengurus IRMAJ.
Pasal 12
Perubahan dan pembubaran
1.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota Remaja.
2.      Pembubaran hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota Remaja/ Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 13
Aturan Tambahan
1.      Setiap Anggota IRMAJ dianggap telah mengetahui Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga ini setelah ditetapkan.
2.      Srtiap Anggota IRMAJ harus mentaati Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tngga dan bagi anggota yang melanggar akan dikenai sanki organisasi.
3.      Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tanggaini bersifat permanen dan dapat ditambah kembali melalui Rapat Anggota Remaja.
Pasal 14
Penutup
1.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tnagga ini  akan diatur dalam Pedoman Organisasi dan untuk pertama kali didasarkan atas surat keputusan Pengurus IRMAJ.
2.      Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan untuk pertama kali pada Rapat Pengurus dan Pembina tanggal..................................



Ditetapkan di Pegundan
Pada tgl......................................
         Tgl.....................................



PENGURUS
IKATAN REMAJA MASJID JAMI' ( IRMAJ ) PEGUNDAN

                        Ketua                                                                           Sekretaris


             M. Lutfi Maulana                                                             Rina Rahmayanti




Tidak ada komentar:

Posting Komentar