Minggu, 18 Agustus 2013

AD IRMAJ PEGUNDAN

ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN REMAJA MASJID JAMI '(IRMAJ) PEGUNDAN

BAB 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.     Organisasi ini bernama Ikatan Remaja Masjid Jami 'disingkat IRMAJ didirikan di Desa Pegundan pada tanggal ...................... bertepatan dengan ........ ...............
2.     Organisasi ini berkedudukan di Desa Pegundan, dengan alamat Jl. Garuda Desa Pegundan Dukuh IV Kec. Petarukan Kab. Pemalang kode pos: 52362.

BAB II
AKIDAH, AZAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 2
Akidah
Organisasi ini berakidah Ahlussunah Waljama'ah.

Pasal 3
Azas
Organisasi ini berazaskan islam.

Pasal 4
Sifat
Organisasi ini bersifat independen.

Pasal 5
Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk membangun & mengembangkan Remaja Islam menjadi generasi yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Memiliki semangat persatuan & kesatuan, memiliki wawasan ke islamian serta memiliki kemampuan dan tanggung jawab untuk memaklumatkan Masjid.

BAB III
USAHA
Pasal 1
Untuk mencapai tujuannya, organisasi melakukan usaha-usaha sbb:
a.       Membangun pribadi Remaja Islam untuk menjadi insan yang beriman & bertaqwa.
b.       Membangun dan mengembangkan semangat persatuan & kesatuan serta wawasan ke-Islaman di kalangan remaja.
c.        Berperan aktif dalam berbagai upaya pembangunan dan pengembangan Syair Islam.
d.       Usaha-usaha lain yang sesuai dengan tujuan organisasi.

BAB IV
STATUS, FUNGSI, HAK & PERAN
Pasal 7
Status
Ikatan Remaja Masjid Jami '(IRMAJ) berstatus sebagai Organisasi Remaja yang bernaung di bawah Pengurus Masjid Jami' Pegundan.

Pasal 8
Fungsi
Ikatan Remaja Masjid Jami 'Pegundan berfungsi sebagai:
a.       Sarana komunikasi timbal bailk antar anggota, Remaja Musholah dan Pengurus Masjid.
b.       Sarana penyaluran kegiatan sesuai dengan aspirasi anggota.
c.        Sarana pembangunan & pengembangan anggota dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi.

Pasal 9
Hak
 Organisasi ini berhak untuk:
a.       Melakukan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.
b.       Mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi.


Pasal 10
Kewajiban
Organisasi ini berkewajiab untuk:
a.       Menghayati dan mengamalkan Ajaran Ahlissunah Waljama'ah.
b.       Memelihara persatuan dan kesatuan antar anggota remaja.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
1.Keanggotaan organisasi ini terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan.
2.Segala sesuatu tentang keanggotaan akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 12
1.Untuk kepengurusan, kekuasaan tertinggi organisasi ini terletak pada Rapat Anggota Remaja (RATAJA), yang dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali dan selanjutnya dapat dipilih kembali pada satu periode berikutnya.

PEMBINA
Pasal 13
1.Di tingkat kepengurusan IRMAJ di bentuk Dewan Rembina dari Pengurus Masjid Jami '.
2.Pembina terdiri dari seorang Ketua dan beberapa anggota.

BAB VII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dilakukan oleh Rapat Anggota Remaja (RATAJA) dan mendapat persetujuan dari Ta'mir masjid.




BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 15
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.






                                                                        Ditetapkan di Desa Pegundan
                                                                        Pada tanggal ....................................
                                                                        Tgl ....................................





MANAJER
IKATAN REMAJA MASJID JAMI '(IRMAJ)
DESA PEGUNDAN






                        Ketua Sekertaris




                M. Lutfi Maulana Rina Rahmayanti


pegundanirmaj.blogspot.com / news

Tidak ada komentar:

Posting Komentar