ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
IKATAN REMAJA MASJID JAMI’ ( IRMAJ )
PEGUNDAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota biasa
1. Anggota biasa adalah Remaja Islam Pegundan ysng
telah memenuhi syarat keanggotaan & mendaftarkan diri menjadi anggota IRMAJ
Pegundan.
2. Syarat-syarat keanggotaan :
a. Remaja Pegundan yang beragama Islam.
b. Telah berumur sekurang-kurangnya 15 th dan sampai
menjadi anggota kehormatan.
c. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga pragram Organisasi dan peraturan-peraturan lainnya.
d. Berkelakuan baik dan menjujung tinggi nilai-nilai
keislaman
e. Mengajukan pemohonan tertulis kepada Pengurus
IRMAJ dan menyatakan bersedia untuk menjadi anggota IRMAJ.
Pasal 2
Anggota kehormatan
Anggota kehormatan adalah seorang yang telah berjasa kepada IRMAJ yang
diusulkan dan ditetapkan oleh Pengurus IRMAJ.
Pasal 3
1. Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat,
mengajukan usul atau menyatakan dengan lisan ataupun tertulis kepada Pengurus
serta berhak mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.
2. Anggota biasa berhak untuk memilih dan dipilih.
3. Anggota kehormatan dapat mengajukan saran atau
usul dan pertanyaan kepada Pengurus secara lisan atau tertulis.
4. Anggota kehormatan tidak berhak memilih dan
dipilih.
pasal 4
1. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi
IRMAJ.
2. Memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang telah
ditetapkan oleh organisasi IRMAJ.
3. Membayar iuran yang besarnya ditetapkan
berdasarkan Rapat Pengurus IRMAJ.
4. Anggota berkewajiban mentaati dan menjalankan
AD/ART dan program organisasi serta peraturan-peraturan lainnya.
5. Menjaga nama baik organisasi IRMAJ.
Pasal 5
Gugurnya
keanggotaan dan skorsing
1. Keanggotaan seseorang gugur karena meninggal
dunia atau mengundurkan diridengan mengajukan surat sermi.
2. Tindakan disiplin organisasi berupa pemberhentian
sementara/skorsing terhadap seorang anggota merupakan wewenang Pengurus IRMAJ.
3. Tindkan disiplin organisasi berupa pemecatan
terhadap seorang anggota merupakan wewenang Pengurus IRMAJ.
BAB II
KEKUASAAN
Pasal 6
Rapat Anggota
Remaja
•
Ketentuan
Rapat Anggaran Remaja :
a. Rapat Anggota Remaja adalah rapat antara anggota
dan merupakan lembaga pengambilan keputusan tertinggi.
b. Rapat Anggota Remaja diselenggarakan tiga tahun
sekali.
•
Wewenang
Rapat Abggota Remaja :
a. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggung
jawaban Pengurus IRMAJ.
b. Menciptakan program kerja Pengurus IRMAJ.
c. Memilih Pengurus IRMAJ dengan jalan memilih ketua
IRMAJ yang merangkap sebagai formateur dan dua pramid formateur.
•
Peserta
Rapat Anggota Remaja :
a. Utusan terdiri atas :
i.
Pengurus
IRMAJ Pegundan.
ii. Seluruh Anggota IRMAJ Pegundan.
•
Peninjuan :
i.
Pengurus
Masjid Jami’ Pegundan.
ii. Pengurus Mushollah di Desa Pegundan.
iii. Tokoh Masyarakat Desa Pegundan.
•
Undangan
Pengurus IRMAJ :
i.
Hak peserta
Rapat Anggota Remaja.
•
Hak peserta
Rapat Anggota Remaja :
a. Utmempunyai hak bicara dan hak suara.
b. Peninjauan mempunyai hak bicara.
c. Undangan dapat berbicara atas persetujuan
pimpinan sidang.usan
•
Rancangan
materi Rapat Anggaran Remaja :
a. Rancangan materi Rapat Anggaran Remaja.
b. Rancangan materi Rapat Anggara Remaja
diberitahukan sebelum Rapat Anggota Remaja dimulai.
Pasal 7
Tata Cra
Pengambilan Keputusan
1. Keputusan dimulai dengan musyawarah untuk
mufakat.
2. Dalam hal tidak tercapai musyawarah unyuk mufakat
keputusan diambil dengan suara terbanyak.
3. Dalam hal pemungutan suara dilakukan dengan azas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan bertanggung jawab.
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 8
Lambang
Lambang IRMAJ berbentuk segi lima dengan gambar
utama Kubah Masjid dan Menara Masjid yang disamping kanannya bertuliskan Ikatan
Remaja Masjid Jami’ Pegundan.
Pasal 9
Bendera
Bendera berbentuk empat persegi panjang dengan
perbandingan ukuran 2:3 berwarna hijau tua di tengahnya terdapat lambang.
Pasal 10
Seragam
Seragam organisasi IRMAJ berwarna hijau tua dan
pada saku terdapat lambang IRMAJ.
Pasal 11
Keuangan dan
kebendaharaan
1. Keuangan organisasi diatur sepenuhnya oleh
Pengurus IRMAJ.
2. Sumber keuangan diperoleh dari :
a. Uang iuran anggota IRMAJ ( sewaktu-sewaktu ).
b. Usaha kerja yang halal serta tidak mengikat.
c. 10 % dari pendapatan klentung Masjid ( setiap
jum’at ).
3. Besar uang iuran ditentukan oleh Pengurus IRMAJ.
Pasal 12
Perubahan dan pembubaran
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat
dilakukan oleh Rapat Anggota Remaja.
2. Pembubaran hanya dapat dilakukan oleh Rapat
Anggota Remaja/ Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 13
Aturan Tambahan
1. Setiap Anggota IRMAJ dianggap telah mengetahui
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga ini setelah ditetapkan.
2. Srtiap Anggota IRMAJ harus mentaati Anggaran
Dasar/ Anggaran Rumah Tngga dan bagi anggota yang melanggar akan dikenai sanki
organisasi.
3. Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tanggaini bersifat
permanen dan dapat ditambah kembali melalui Rapat Anggota Remaja.
Pasal 14
Penutup
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar/ Anggaran Rumah Tnagga ini akan
diatur dalam Pedoman Organisasi dan untuk pertama kali didasarkan atas surat
keputusan Pengurus IRMAJ.
2. Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan untuk pertama
kali pada Rapat Pengurus dan Pembina tanggal..................................
Ditetapkan di
Pegundan
Pada
tgl......................................
Tgl.....................................
PENGURUS
IKATAN REMAJA MASJID JAMI' ( IRMAJ ) PEGUNDAN
Ketua Sekretaris
M. Lutfi
Maulana Rina Rahmayanti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar